Palestina – Banding terhadap permukiman penjajah israel Homesh di Tepi Barat ditolak oleh pengadilan tinggi penjajah israel, seperti yang dilansir oleh laman situs middleeastmonitor.com.
Banding ini berisikan desakan kepada penjajah israel agar menghilangkan permukiman penjajah israel Homesh, dikarenakan berdiri di atas tanah pribadi milik warga Palestina. Banding ini juga meminta penjajah israel, untuk membolehkan pemilik tanah Palestina tersebut, mengakses lahan miliknya.
Menurut surat kabar ibrani Haaretz, dalam putusan hakim pengadilan tinggi penjajah israel Yael Wilner, permukiman tersebut telah dipindahkan dari lahan milik warga Palestina dan meniadakan klaim kontruksi permukiman tersebut bersifat ilegal.
Meskipun akses jalan yang mengarah ke permukiman penjajah israel itu dan pasukan penjajah israel masih berada di lahan pribadi milik warga Palestina, wilner berdalih faktor tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyetujui banding tersebut.
Banding ini diajukan setelah otoritas penjajah israel mengumumkan niatnya untuk mempercepat proses persetujuan, pembangunan permukiman penjajah israel pada bulan Juni dan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Menteri Keuangan penjajah israel Bezalel Smotrich, untuk menyetujui perluasan permukiman penjajah israel.
Oganisasi HAM penjajah israel Yesh Din, mengkritisi pembatalan banding itu. “Langkah ini melegitimasi pembangunan permukiman israel Homesh baru dan bukti kekuasaan apartheid di Tepi Barat,” kritik organisasi Yesh Din.
“Keputusan pengadilan tinggi israel adalah bukti lebih lanjut atas kekuasaan apartheid yang dibangun di wilayah Tepi Barat dan telah menjadi norma, dengan keputusan pengadilan tinggi,” tambahnya.
Permukiman penjajah israel seringkali mengawali pembangunannya sebagai pos permukiman ilegal. Cara itu merupakan strategi yang dilakukan oleh setiap pemukim entitas penjajah untuk merampas lahan dan wilayah yang dimiliki penduduk asli. Ini adalah salah satu cara yang sudah tidak terhitung jumlahnya, yang telah dilakukan oleh penjajah israel, untuk memalsukan fakta di lapangan, pencurian lahan dan permukiman ilegal Terkait kasus Homesh, permukiman penjajah israel ini dibangun pada tahun 1978, di atas tanah milik warga Palestina yang dirampas oleh penjajah israel. Lokasi ini berada di dekat desa Burqa. (wm/knrp)
Sumber: https://knrp.org/pengadilan-tinggi-israel-tolak-banding-pengosongan-permukimannya-di-tepi-barat/